Polsek Kampar Tangkap Pria Baya Pelaku Narkoba Warga Air Tiris
Selasa, 06-10-2026 - 13:58:55 WIB
 |
| Pelaku Narkoba |
Berkabarnews.com, Kampar - Sorang pria baya berinisial SI (53) warga Kelurahan Air Tiris, ditangkap Polsek Kampar, karena menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Dia ditangkapdi rumahnya Senin (5/10/2026) sekira pukul 01.00 Wib. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1,12 Gram sabu-sabu.
Awal penangkapan pelaku saat tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu sabu di Kelurahan Air Tiris.
"Ulah pelaku ini sudah meresahkan warga dan kita dapat laporan bahwa pelaku ini sering transaksi narkoba," ujar Kapolsek Kampar IPTU Esafati Daeli, Selasa (6/10/2026).
Mendapatkan informasi tersebut, kanit Reskrim polsek kampar IPDA Evan Torus Manalu dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek kampar melakukan Penyelidikan terhadap laporan tersebut.
"Tim pun menuju ke TKP ke rumah pelaku dan ia langsung ditangkap di dalam rumahnya," jelas Kapolsek.
Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku, anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat. Ditemukan BB narkotika 7 paket yang berada dalam botol yang berada di atas kasur pelaku dan 2 paket berada di lantai dekat belakang pintu dapur.
"Hasil interogasi, pelaku mendapatkan narkotika tersebut dari AN yang berada di Pekanbaru. Lalu ia langsung kita bawa ke Polsek Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar IPTU Esafati Daeli.
Pelaku kata Kapolsek, sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dan atau Pasal 609 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak pidana.**/ald
Komentar Anda :